Sehari kemudian, Senin (20/01/2026), KPK mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara tersebut.
Ketiga tersangka itu adalah Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).
Baca Juga:
PT RNB Kuasai Proyek Outsourcing di Pekalongan, KPK Ungkap Peran Anak Fadia Arafiq
KPK juga menyampaikan bahwa perkara tersebut terbagi dalam dua klaster dugaan tindak pidana korupsi.
Klaster pertama yakni dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto, sementara klaster kedua merupakan dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.