WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai praktik pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari kepala daerah kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, melainkan juga berpotensi berlangsung di sejumlah daerah lain di Indonesia.
Dugaan itu mencuat setelah KPK mengungkap kasus yang menjerat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada pertengahan Ramadan tahun ini.
Baca Juga:
Tersangka Wafat, KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi Anoda Logam
“KPK menduga pemberian THR dari kepala daerah kepada Forkopimda tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, tetapi juga terjadi di daerah-daerah lainnya,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam praktiknya, pemberian THR tersebut diduga mengalir kepada unsur Forkopimda seperti TNI, Polri, jaksa hingga hakim yang berada di daerah.
Karena itu, KPK mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia agar tidak melakukan praktik serupa karena berpotensi menyalahi aturan serta merusak tata kelola pemerintahan yang bersih.
Baca Juga:
Desas Desus “Ijon Proyek” Pengadaan 43 Ambulance Senilai Rp14,7 Miliar di Sulteng Sudah Ada Pemiliknya(?)
“KPK mengingatkan agar kepala daerah dan Forkopimda memiliki komitmen yang sama dalam upaya pemberantasan korupsi, dan saling mendukung dalam mewujudkan prinsip good governance di daerahnya masing-masing dengan penuh integritas,” kata Asep.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 13 Maret 2026 yang menjadi OTT kesembilan sepanjang 2026 sekaligus yang ketiga selama bulan Ramadan.
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
Sehari setelahnya, Sabtu (14/3/2026), KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk tahun anggaran 2025 hingga 2026.
Penyidik menduga Syamsul menargetkan pengumpulan dana sebesar Rp750 juta dari praktik pemerasan tersebut.
Dari total target itu, sekitar Rp515 juta direncanakan untuk dibagikan sebagai THR kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Cilacap, sementara sisanya diduga disiapkan untuk kepentingan pribadi.
Namun sebelum target dana tersebut terkumpul sepenuhnya, KPK terlebih dahulu melakukan penindakan.
Dalam proses penyelidikan awal, uang yang berhasil dihimpun dari praktik tersebut tercatat baru mencapai sekitar Rp610 juta sebelum akhirnya Syamsul terjaring operasi tangkap tangan KPK.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]