Sehari setelahnya, Sabtu (14/3/2026), KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk tahun anggaran 2025 hingga 2026.
Penyidik menduga Syamsul menargetkan pengumpulan dana sebesar Rp750 juta dari praktik pemerasan tersebut.
Baca Juga:
Usai memeras, Bupati Cilacap Bakal Kasih THR Rp20-100 Juta Untuk Forkopimda
Dari total target itu, sekitar Rp515 juta direncanakan untuk dibagikan sebagai THR kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Cilacap, sementara sisanya diduga disiapkan untuk kepentingan pribadi.
Namun sebelum target dana tersebut terkumpul sepenuhnya, KPK terlebih dahulu melakukan penindakan.
Dalam proses penyelidikan awal, uang yang berhasil dihimpun dari praktik tersebut tercatat baru mencapai sekitar Rp610 juta sebelum akhirnya Syamsul terjaring operasi tangkap tangan KPK.
Baca Juga:
ngatkan Soal Integritas, KPK Minta Kepala Daerah Stop Beri THR ke Pihak Eksternal
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.