WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang melibatkan Bupati Pati Sudewo dengan tarif ratusan juta rupiah per calon perangkat desa, Selasa (20/1/2026).
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Sudewo diduga mematok tarif awal sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta kepada para calon perangkat desa atau caperdes.
Baca Juga:
Menyasar Level Desa, Kasus Sudewo Dinilai Memprihatinkan
Penetapan tarif tersebut disampaikan Sudewo kepada orang kepercayaannya, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo dan Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, untuk kemudian diatur pelaksanaannya di lapangan.
“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).
Menurut Asep, besaran tarif tersebut tidak berhenti pada angka yang ditentukan Sudewo, melainkan mengalami kenaikan oleh para pelaksana di tingkat desa.
Baca Juga:
Kasus Kuota Haji, Kiai Soroti Pengurus NU yang Terseret Korupsi
“Besaran tarif tersebut sudah di-mark up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” sambung Asep.
Dalam praktik pengumpulan uang, KPK menemukan adanya unsur pemaksaan yang dilakukan kepada para calon perangkat desa yang mengikuti seleksi.
Para caperdes disebut diancam tidak akan mendapatkan pembukaan formasi jabatan pada tahun-tahun berikutnya apabila tidak menyetorkan uang sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Akibat pengondisian tersebut, hingga Sabtu (18/1/2026), Abdul Suyono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar yang bersumber dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
“Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan saudara JAN selaku Kepala Desa Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes,” ungkap Asep.
Dana yang telah terkumpul tersebut kemudian diserahkan kepada Abdul Suyono untuk diteruskan kepada pihak lain sesuai alur yang telah disepakati.
“Untuk kemudian diserahkan kepada YON yang selanjutnya diduga diteruskan kepada SDW,” kata Asep.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, KPK menetapkan Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
“Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Asep.
Setelah penetapan tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap keempat pihak tersebut untuk kepentingan penyidikan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026,” jelas Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]