WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengawasan terhadap ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi milik Polri berpotensi diperluas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang melakukan pemantauan menyeluruh terhadap program tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terbuka kemungkinan untuk mengawasi 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri, Kamis (26/2/2026).
Baca Juga:
Survei Indikator: 70,7 Persen Dukung Ekspose Uang Sitaan Rp6,6 Triliun
“Tentu terbuka kemungkinan untuk pemantauan SPPG ini ya supaya program ini juga bisa optimal memberikan dampak positif atau manfaat bagi masyarakat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta.
Ia menjelaskan pengawasan tersebut berpotensi dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban agar tata kelola program berjalan transparan dan akuntabel.
Meski demikian, KPK saat ini masih menelaah kebutuhan dan substansi pengawasan setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta lembaga antirasuah itu memantau sekitar 1.000 SPPG Polri.
Baca Juga:
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Budi Karya Sumadi Pekan Depan
“Kami telaah poin atau substansi apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan pemantauan ataupun pengawasan,” katanya.
Selain membuka peluang pengawasan internal, KPK juga mengajak masyarakat luas untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan program tersebut.
“Tentu kami semua mengajak juga masyarakat untuk bisa ikut memantau dan mengawasi setiap program yang dijalankan oleh pemerintah,” ujarnya.
Berdasarkan data yang disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada 13 Februari 2026, total 1.179 SPPG Polri terdiri atas 411 unit telah beroperasi, 162 dalam tahap persiapan operasional, 499 masih dalam pembangunan dan ditargetkan selesai pada Maret 2026, serta 107 lainnya masih pada tahap peletakan batu pertama.
Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, ICW mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk meminta secara khusus Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin beserta tim melakukan pengawasan terhadap seluruh SPPG Polri.
ICW menilai KPK memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti permintaan tersebut sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
Selain itu, ICW meminta pengawasan dilakukan karena terdapat kekhawatiran potensi ketimpangan dalam pengelolaan sekitar 1.000 SPPG melalui Yayasan Kemala Bhayangkari.
KPK juga dinilai perlu memantau karena adanya insentif harian sebesar Rp6 juta untuk setiap SPPG selama enam hari per pekan yang berlaku selama dua tahun sejak unit tersebut beroperasi.
ICW memperkirakan apabila mengacu pada tahun operasional 2026 dengan asumsi 313 hari operasional, maka potensi perolehan tiap SPPG dapat mencapai sekitar Rp2,2 triliun per tahun operasi.
Atas dasar itu, ICW meminta KPK mencermati potensi konflik kepentingan baik dari aspek finansial maupun relasi kekeluargaan melalui yayasan yang dikelola pasangan personel kepolisian tersebut.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]