WahanaNews.co, Jakarta - Terkait perkara korupsi di Kementerian Pertanian Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ke luar negeri. Selain Syahrul, KPK juga mencegah 8 orang lainnya.
"Saat ini telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri," kata juru bicara KPK Ali Fikri, dikutip Jumat, (6/10/2023).
Baca Juga:
Kortastipidkor, Kapolsi Sebut Terdiri Atas 3 Direktorat
Ali mengatakan mereka yang dicegah berstatus tersangka dan saksi dalam perkara ini. Ali mengatakan lembaganya mengajukan pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk 6 bulan pertama hingga April 2024.
"Tentu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan," kata dia.
Ali mengatakan KPK mencegah para tersangka dan saksi tersebut untuk mempermudah proses penyidikan. Dia berharap para tersangka dan saksi akan kooperatif mengikuti proses hukum ini.
Baca Juga:
Kasus Pengadaan X-Ray Kementan, Eks Sekretaris Barantan Akui Jadi Tersangka
"KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini diantaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari Tim Penyidik," kata dia.
Kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian saat ini sudah masuk penyidikan di KPK.
KPK dikabarkan telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo dan dua bawahannya menjadi tersangka. Dugaan korupsi yang tengah disidik KPK adalah dugaan pemerasan dalam jabatan.