WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan praktik jual beli jabatan yang menyeret Bupati Pati Sudewo kini melebar dan tak lagi berhenti di level perangkat desa setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mulai mendalami kemungkinan permainan serupa di jenjang yang lebih tinggi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/01/2026), mengungkapkan bahwa indikasi tersebut muncul dari pola dugaan pemerasan yang sebelumnya terjadi di tingkat desa.
Baca Juga:
KPK Bongkar Dugaan Aliran Rp1,3 Miliar ke Wali Kota Madiun
Ujarnya, "Kecil-kecil saja, perangkat desa, diambil. Apalagi ini, mungkin makin ke atas, mungkin besar."
Asep menjelaskan bahwa yang dimaksud kecil adalah besaran penghasilan perangkat desa yang relatif rendah, namun tetap menjadi sasaran dugaan jual beli jabatan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Katanya, "Berapa sih penghasilannya? Perangkat desa kan kecil (penghasilannya, red.). Sudah susah, dibikin susah, diminta uang. Sama yang kecil saja begitu, apalagi sama yang gedenya, begitu kira-kira."
Baca Juga:
OTT Bupati Pati, Gerindra Tegaskan Hormati Proses Hukum
Meski demikian, Asep menegaskan bahwa pendalaman yang dilakukan KPK saat ini masih berangkat dari asumsi awal dan belum merupakan temuan yang telah dikonfirmasi secara menyeluruh.
Ujarnya, "Kami berdasarkan dari asumsi. Itu lah yang kami akan terus dalami."
Sebelumnya, KPK pada Minggu (19/01/2026) mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan ketiga sepanjang tahun 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang berujung pada penangkapan Bupati Pati Sudewo.