WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penyidikan kasus dugaan gratifikasi bernilai belasan miliar rupiah di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat kembali bergerak setelah KPK memanggil tiga saksi kunci ke Gedung Merah Putih.
Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami dugaan gratifikasi senilai Rp 17 miliar di lingkungan MPR dengan memeriksa tiga orang saksi pada Rabu (14/1/2026).
Baca Juga:
Dugaan Aliran Dana Kuota Haji ke Ketua Bidang PBNU Ditelisik KPK
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Tiga saksi yang dipanggil penyidik KPK tersebut masing-masing adalah M Fahmi selaku mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal MPR, Suparman Alian Mamen yang merupakan PNS dan staf akomodasi di Biro Umum MPR, serta Fauzul Akhyar dari unsur wiraswasta.
Budi Prasetyo belum merinci materi pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut karena proses pendalaman masih berlangsung.
Baca Juga:
Terkait Penggeledahan Kantor Pusat oleh KPK, DJP Nyatakan Siap Kooperatif
Dalam perkara gratifikasi di lingkungan MPR ini, KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal MPR Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka.
Kasus gratifikasi tersebut berkaitan dengan pengadaan barang cetakan di lingkungan MPR.
Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, nilai gratifikasi yang diterima tersangka diperkirakan mencapai sekitar Rp 17 miliar.
KPK menyebut jumlah penerimaan gratifikasi itu masih berpotensi bertambah seiring pendalaman keterangan saksi dan penguatan alat bukti.
Untuk kepentingan penyidikan, Ma’ruf Cahyono juga telah dikenakan pencegahan ke luar negeri sejak Selasa (10/6/2025).
KPK menegaskan telah memeriksa sejumlah saksi dari unsur aparatur sipil negara di Sekretariat Jenderal MPR maupun pihak swasta guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara gratifikasi tersebut.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.