WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses terjadinya kasus suap yang melibatkan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, yang berkenaan dengan pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2021.
Pendalaman itu dilakukan KPK setelah memeriksa seorang saksi pegawai honorer Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat Muhammad Wijaksana alias Imam, Jumat (20/5) lalu.
Baca Juga:
Pernah Dipimpin Hans Tomasoa, Inilah Profil PT Samudera Indonesia
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa pertemuan tersangka HNRK (Hendra Nur Rahmatullah, Karwita pegawai BPK perwakilan Jawa Barat ) dengan tersangka IA (Ihsan Ayatullah, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor), dan tersangka RT (Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor )," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (23/5/2022).
Ali menyebut, pertemuan itu diduga sebagai proses penerimaan uang suap yang sudah disiapkan dalam kasus ini.
Dugaan penerimaan uang ini, juga didalami dari pemeriksaan salah satu saksi, Tantan Septiani (supir) pada Jumat pekan lalu.
Baca Juga:
410 Kepala Desa di Kabupaten Bogor Mendapat Perpanjangan Masa Jabatan
"(Pertemuan diduga) untuk menerima sejumlah uang sebagai dana operasional tim auditor BPK Perwakilan Jawa Barat," ujar Ali.
Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan sebanyak delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Para tersangka pemberi yakni Bupati Bogor, Ade Yasin; Sekdis PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, para tersangka penerima yaitu empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat. Mereka adalah Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK menduga, suap yang dilakukan Ade Yasin bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. [rin]