WahanaNews.co | KPK memeriksa lima orang saksi untuk mengonfirmasi dugaan tersangka Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AAM) yang mengawasi langsung proses hingga penentuan pemenang lelang berbagai proyek Pemkab PPU, Kalimantan Timur.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab PPU, dimana diduga penentuan pemenang hingga proses lelang dipantau secara langsung oleh tersangka AGM; dan diduga pula adanya aliran sejumlah uang dari nilai proyek tersebut untuk diserahkan ke tersangka AGM," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa 19 April 2022.
Baca Juga:
Pemberhentian Sejumlah Pj. Penghulu oleh Plt. Bupati Rohil Tuai Kritikan
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim, Senin (18 April 2022, terhadap lima orang saksi, yaitu mantan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten PPU Tohar, Staf Ahli Bupati juga mantan Plt. Kadis PUPR Kabupaten PPU Puguh Sumitro, Eka Sugianto dari CV Eka Cipta Pratama, Suwondo dari CV Fery Jaya, dan Sultan dari CV Restu Mutiara Mandiri.
Selain itu, KPK juga memeriksa dua saksi lain yang diajukan oleh tersangka Abdul Gafur sebagai saksi meringankan, yaitu Staf Honorer Pemkab PPU Sri Aryanti dan Staf Dinas Perhubungan Kabupaten PPU Andy Sunra Satriadi.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut, yang terdiri atas lima orang tersangka penerima suap dan seorang tersangka pemberi suap, yaitu Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.
Baca Juga:
Heboh Foto dan Video Mesra Bupati Nias Barat dengan Kadis Pariwisata, Nitizen: Semakin Menyala
Kelima tersangka penerima suap itu adalah Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
KPK menjelaskan, pada tahun 2021, Kabupaten PPU mengagendakan sejumlah proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU.
Nilai kontrak proyek itu berkisar Rp 112 miliar, di antaranya proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan Gedung Perpustakaan bernilai kontrak Rp 9,9 miliar.