WahanaNews.co | Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial
(Kemensos), Pepen Nazaruddin.
Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus
dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk
wilayah Jabodetabek yang menjerat Juliari Batubara.
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK Semprot Pejabat Daerah: Sudah Dapat Fasilitas, Masih Bilang Tak Cukup
"Penyidik kembali melakukan
penggeledahan rumah di Prima Harapan Regency B4 Nomor 18,
Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru
Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu
(13/1/2021).
Pepen saat ini sedang menjalani
pemeriksaan di KPK sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka
Ardian Iskandar Maddanatja, pemilik PT Tigapilar Agro Utama. Ardian
diduga merupakan penyuap Juliari.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan
Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, sebagai
tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.
Baca Juga:
Masyarakat Paluta Berharap ke Pada KPK Periksa Proyek PT DNG di Paluta.
KPK juga menetapkan dua pihak swasta
sebagai tersangka, yakni Ardian dan Harry Sidabuke, yang diduga sebagai pemberi suap.
Juliari bersama Adi dan Matheus diduga
menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan
Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.