WahanaNews.co | Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai saksi.
Pemanggilan Alex tersebut guna meminta penjelasan mengenai dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Musi Banyuasin yang menjerat anaknya Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
"Pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda Sumatra Selatan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (13/1/2022).
Tak hanya itu, lanjut Ali, KPK juga memanggil lima orang lain untuk mendalami perkara tersebut.
Mereka yakni Mahasiswa, Erlin Rose Diah Arista; wiraswasta, Yuswanto; Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa, Sandi Swardi; Pengacara, Soesilo Aribowo; dan ibu rumah tangga, Erini Mutia Yufada.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Mereka semua diharap menghadiri pemeriksaan. Keterangannya dibutuhkan untuk mendalami perkara.
Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka, yakni Dodi, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Dodi, Herman, dan Eddi dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Suhandy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [bay]