WAHANANEWS.CO, Jakarta - Nama mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendadak ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina setelah disebut langsung oleh tersangka Hari Karyuliarto.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pada Minggu (28/9/2025) bahwa keterangan semacam itu seharusnya disampaikan kepada penyidik, bukan dilempar di luar pemeriksaan.
Baca Juga:
KPK Bongkar Suap Rp 9,8 Miliar, Menas Erwin Diduga Beli Perkara di Mahkamah Agung
“Jadi yang bersangkutan kan yang bertanggung jawab si A, si B gitu ya. Itu harusnya ke penyidik disampaikannya. Tidak disampaikan di luar,” ujar Asep.
Asep juga menekankan akan mendalami lebih lanjut soal dua nama yang disebutkan oleh Hari Karyuliarto.
"Kalau memang benar demikian, sudah disampaikan yang bersangkutan kepada penyidik pada saat diperiksa," tegasnya.
Baca Juga:
KPK Ungkap Peran Juru Simpan Dana Haram Kuota Haji
Pernyataan Hari memantik perhatian besar saat ia hendak menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (26/9/2025).
“Untuk kasus LNG saya minta Pak Ahok dan Bu Nicke bertanggung jawab. Salam buat mereka berdua ya,” kata Hari kepada awak media.
KPK sebelumnya telah mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2021.
Dari pengembangan itu, KPK resmi menetapkan dua tersangka baru yakni mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto dan mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan PT Pertamina Yenni Andayani.
Kasus ini bermula dari jeratan hukum terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Karen telah divonis pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah terkait korupsi LNG Pertamina tahun 2011-2021.
Dalam putusan tersebut, Karen terbukti merugikan negara sebesar USD 113.839.186,60 atau setara Rp 1.778.323,27.
Aksi melawan hukum itu dilakukan bersama-sama dengan mantan SVP Gas & Power PT Pertamina Yenni Andayani serta Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto.
Karen juga terbukti memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, termasuk memperkaya korporasi CCL LLC sebesar USD 113.839.186,60.
Ia dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]