WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Syahrial merupakan terdakwa perkara suap terkait dengan lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada tahun 2019.
Baca Juga:
Wali Kota Tanjungbalai Meninjau Proses Penimbunan di Jalan Sayuti
"Hari ini tim jaksa melimpahkan berkas perkara terdakwa M. Syahrial ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Selanjutnya, kata Ali, tim jaksa akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Terdakwa didakwa dengan dakwaan, pertama Pasal 12 huruf b UU Tipikor atau kedua Pasal 11 UU Tipikor," ucap Ali.
Baca Juga:
2 Wanita Mengaku Polisi dan Pengacara di Tanjungbalai Tipu Korbannya Rp100 Juta
Sebelumnya, KPK telah memproses Syahrial dalam perkara suap terkait dengan penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai pada tahun 2020—2021.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan pada tanggal 20 September 2021 telah menjatuhkan vonis terhadap Syahrial dengan pidana penjara selama 2 tahun ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Syahrial dinyatakan bersalah karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.