WAHANANEWS.CO, Jakarta - Di tengah sorotan publik, KPK akhirnya buka suara dan menyampaikan permohonan maaf atas polemik pengalihan status tahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Permohonan maaf itu disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/3/2026).
Baca Juga:
Ketua Ikasa "93" Resmikan Masjid Aisyah di Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai Sumatera Utara
"Kami tentunya di hari Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada," ungkap Asep.
Ia menjelaskan bahwa keputusan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah telah melalui pembahasan internal di lingkungan KPK.
Menurutnya, berbagai aspek termasuk potensi reaksi publik telah dipertimbangkan sebelum keputusan tersebut diambil oleh lembaga.
Baca Juga:
BMKG Peringatkan Dampak Siklon Narelle, Cuaca Ekstrem Masih Mengancam
"Tentu ya dalam apa namanya rapat tersebut juga sudah dibicarakan hal tersebut," kata Asep.
Asep mengungkapkan dirinya turut hadir dalam rapat yang memutuskan pengalihan status penahanan tersebut.
Ia menambahkan bahwa proses pengambilan keputusan itu nantinya juga akan dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK untuk ditelaah lebih lanjut.
"Saya ikut rapatnya dalam hal itu, saya salah satu yang ikut rapat di situ. Jadi nanti juga kan ini disampaikan ya dilaporkan ke Dewas. Tentunya nanti di Dewan Pengawas akan dibuka bagaimana pengambilan keputusan itu. Ditunggu saja," ujarnya.
Ia juga mengaku hingga kini belum menerima panggilan dari Dewan Pengawas terkait laporan yang dilayangkan Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Dalam pertimbangannya, KPK menyebut keputusan pengalihan tahanan rumah didasarkan pada strategi penanganan perkara serta berbagai dampak lain yang menyertainya.
"Kemudian yang selanjutnya dipertimbangkan juga tadi betul, dipertimbangkan terkait dengan masalah dampak dan lain-lainnya. Kemudian juga dipertimbangkan terkait dengan strategi penanganan perkara ini sendiri," ujarnya.
Asep menilai kritik dan kekecewaan publik yang muncul justru merupakan bentuk perhatian dan dukungan terhadap kinerja KPK.
Ia menyebut respons masyarakat membantu percepatan penanganan perkara yang sedang berjalan.
"Jadi tadi kan disampaikan oleh rekan-rekan bahwa ini ada kekecewaan gitu ya dari masyarakat. Justru itu adalah bentuk dukungan kepada kami. Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat Indonesia artinya dengan informasi yang disampaikan kepada kami dengan dukungan-dukungan tersebut buktinya hari ini kita bisa mempercepat," kata Asep.
Ia juga mengungkap adanya perkembangan positif dalam proses penyidikan yang akan disampaikan dalam waktu dekat.
"Kemarin saudara YCQ-nya bisa kita periksa dan hari ini ada perkembangan yang sangat positif yang nanti hari Senin akan kami sampaikan. Tanpa dukungan dari masyarakat tentunya hal ini tidak akan terjadi dan mungkin akan lebih lama penanganan perkaranya," tambahnya.
Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa tidak ada campur tangan pihak luar dalam keputusan pengalihan status penahanan tersebut.
Ia memastikan langkah tersebut diambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, baik dalam KUHAP lama maupun aturan terbaru.
"Yang tadi kan saya sampaikan bahwa kita melihat norma hukumnya ada. Di undang-undang yang lama ada di KUHAP ya khususnya KUHAP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 itu diatur di pasal 22 dan 23. Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP yang baru diatur di pasal 108 ya di sana ada ayat 1 sampai dengan 11 gitu jadi itu norma hukumnya ada seperti itu," ujarnya.
Diketahui, status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3/2026) setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.
Namun, KPK kembali mengubah status tersebut menjadi tahanan rutan pada Senin (23/3/2026) setelah Yaqut menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]