WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sidang dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 belum dimulai, tetapi tensi sudah memanas setelah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer melontarkan tudingan keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang langsung dibalas tegas oleh lembaga antirasuah itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi merespons narasi yang disampaikan Immanuel Ebenezer atau Noel jelang sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2025), dengan meminta terdakwa fokus pada proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga:
KPK Bawa Dua Koper dari Ruko Pemkot Madiun Terkait Fee Proyek
“Kami meminta terdakwa untuk lebih fokus pada jalannya persidangan, memberikan keterangan yang benar di hadapan majelis hakim, serta menghormati prinsip peradilan yang adil dan tidak mempengaruhi proses hukum secara tidak semestinya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Budi menegaskan narasi yang disampaikan Noel ke publik tidak akan mengubah fakta hukum yang sedang diuji di persidangan dan masyarakat dapat menilai jalannya proses hukum tersebut.
“KPK mengingatkan bahwa narasi kontraproduktif atau yang bertujuan mengalihkan fokus dari proses persidangan, tidak serta-merta mengubah fakta hukum yang tengah diperiksa di pengadilan,” ujarnya.
Baca Juga:
Bos Maktour Buka Suara, Pembagian Kuota Haji Tambahan Diklaim Tanggung Jawab Kemenag
Ia menambahkan seluruh proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti dari perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan itu.
“Demikian halnya, setiap informasi yang disampaikan oleh KPK kepada publik berdasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti, serta perkembangan dalam penyidikan dan penuntutan perkara,” kata Budi.
Menurut dia, KPK tidak akan menyampaikan pernyataan di luar kerangka fakta hukum yang telah dikumpulkan dan diuji secara profesional oleh penyidik serta jaksa penuntut umum.