“Kami tidak memberikan pernyataan di luar kerangka fakta hukum yang telah dikumpulkan dan diuji secara profesional oleh penyidik dan jaksa penuntut umum KPK,” tambahnya.
Sebelumnya, Noel melontarkan sejumlah pernyataan keras kepada KPK sebelum mengikuti sidang dugaan pemerasan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari yang sama.
Baca Juga:
KPK Bawa Dua Koper dari Ruko Pemkot Madiun Terkait Fee Proyek
“Operasi tipu-tipu, operasi tipu-tipu yang dilakukan oleh para content creator yang ada di Gedung Merah Putih,” kata Noel.
Noel mengklaim dirinya hanya diminta datang ke kantor KPK dan menuding lembaga antikorupsi tersebut melakukan framing seolah-olah ia tertangkap dalam operasi tangkap tangan serta memiliki puluhan mobil.
Ia juga menuduh KPK telah berpolitik dan mempertanyakan peran lembaga tersebut sebagai aparat penegak hukum atau pembuat konten.
Baca Juga:
Bos Maktour Buka Suara, Pembagian Kuota Haji Tambahan Diklaim Tanggung Jawab Kemenag
“Yang dia bohongi itu presiden, yang mereka bohongi itu rakyat, nggak malu, kasus ASDP, mereka berpolitik, makanya saya pertanyaan saya KPK ini lembaga hukum atau content creator, itu harus, publik harus tahu,” ujar Noel.
Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Jaksa penuntut umum menyebut Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar dalam perkara tersebut.