WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi setelah menggeledah sejumlah ruang kerja DPRD DKI Jakarta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, tahun 2018-2019.
Pada hari ini, KPK memanggil anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Cinta Mega dan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 Fraksi Demokrat Santoso.
Baca Juga:
Pemerintah Kalimantan Tengah Alokasikan Rp5,3 Miliar untuk Bantuan Operasional TPP P3MD
Nama terakhir kini duduk sebagai anggota dewan di parlemen. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Kamis (23/2).
Belum diketahui materi apa yang akan didalami tim penyidik KPK lewat pemeriksaan tersebut.
Baca Juga:
Penjabat Bupati Tanah Laut: Bentuk Tim Khusus Awasi Penggunaan Dana Desa
Diduga kuat KPK akan mengonfirmasi barang bukti yang telah diperoleh saat penggeledahan beberapa waktu lalu. KPK turut memanggil satu saksi lainnya yaitu Donald Saquarella (wiraswasta) pada hari ini.
Pada Rabu (22/2), KPK telah memanggil tiga anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 yaitu Ruslan Amsyari FS, James Arifin Sianipar dan Ichwan Jayadi, serta Staf pada Sekretariat Komisi C DPRD DKI Jakarta Safrudin.
KPK setidaknya telah menggeledah enam ruang kerja di Gedung DPRD DKI Jakarta di lantai 10, 8, 6, 4, dan 2 termasuk juga ruang kerja Komisi C DPRD DKI Jakarta. Ruang kerja Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang berada di lantai 10 turut digeledah.
Dari penggeledahan itu, tim KPK mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik terkait dengan proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal daerah (PMD) untuk Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Pengadaan tanah di Pulogebang merupakan proyek perusahaan daerah tersebut.
"KPK juga telah menemukan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pada proses penyidikan yang kami lakukan ini, tetapi kami pastikan saat proses penyidikan ini cukup kami akan umumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk konstruksi perkaranya," kata Ali.
KPK menduga kasus dugaan korupsi ini telah merugikan keuangan negara hingga mencapai ratusan miliar rupiah.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul yang menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016-2021 Yoory Corneles Pinontoan dan kawan-kawan.[eta]