WahanaNews.co, Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah DP Rp 0, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dihadirkan sebagai saksi.
Ada sejumlah hal yang disampaikan Prasetyo dalam sidang tersebut. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).
Baca Juga:
Korupsi Sumur Artesis Rp2,2 Miliar, Kejari Kota Palu Pasang Alat Pengawas Elektronik 2 Tersangka
Prasetyo bersaksi untuk tiga terdakwa, yakni mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; pemilik manfaat PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono; dan Direktur Operasional Tommy Adrian.
Sebagai informasi, Yoory dkk didakwa melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara senilai Rp 256 miliar terkait pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur, itu. Ini merupakan kasus ketiga yang menjerat Yoory terkait pengadaan lahan saat dirinya menjabat sebagai Dirut Perumda Sarana Jaya yang merupakan BUMD DKI Jakarta.
Berikut kesaksian Prasetyo Edi, mengutip detikcom, Selasa 923/1/2024).
Baca Juga:
MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Kasus Korupsi yang Libatkan Militer
1. Ngaku Tak Tahu Pelaksanaan Rumah DP Rp 0
Jaksa awalnya mencecar Prasetyo soal apa yang diketahuinya terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Yoory. Prasetyo mengatakan dirinya mengetahui adanya penyertaan modal kepada Sarana Jaya.
Dia mengatakan program rumah DP Rp 0, yang dikerjakan oleh Sarana Jaya, menimbulkan pro dan kontra. Dia mengatakan Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta awalnya sempat mempertanyakan dasar dari program tersebut.