WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji.
“Hari ini, Kamis, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pemeriksaan terhadap YCQ dalam status sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta pada Kamis (12/03/2026).
Baca Juga:
Ratusan Ormas Islam, Ulama dan Tokoh Masyarakat Kepung Gedung DPRD Karawang, Desak Theatre Night Mart Ditutup Permanen
Budi Prasetyo juga menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut diagendakan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini,” kata Budi.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024.
Baca Juga:
Listrik Padam Bergilir di Bangkalan, PLN Sebut Ada Pemeliharaan Jaringan 20 KV
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Tiga orang yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan bahwa dua dari tiga orang yang dicegah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.