WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengusut kasus dugaan pemerasan yang menyeret aparat penegak hukum di daerah, dengan memanggil lima saksi untuk diperiksa di Kota Palu.
Rabu (1/4/2026) -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap lima saksi terkait dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum oleh jaksa di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
Baca Juga:
KPK Pantau Hibah APBD ke APH Termasuk ke Kejati Sulteng, Diduga Bargaining Kasus Anak Gubernur
"Pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara bertempat di Polresta Palu," ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta.
Kelima saksi yang diperiksa tersebut berasal dari pihak swasta, masing-masing berinisial RT, RGS, IGM, MT, dan SUD, dalam rangka pendalaman perkara yang tengah ditangani KPK.
Sebelumnya, Kamis (18/12/2025) -- KPK melaksanakan operasi tangkap tangan di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, yang menjadi awal pengungkapan kasus ini.
Baca Juga:
Gubernur Sulteng Abaikan Peringatan KPK(?) Minta Gapensi Audiensi ke DPRD: Bagi-bagi Proyek Pokir Terkuak
Sehari berselang, Jumat (19/12/2025) -- KPK mengumumkan telah mengamankan enam orang dalam operasi tersebut, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, serta Kepala Seksi Intelijen, Asis Budianto.
Dalam pengembangan perkara itu, KPK juga mengungkap adanya penyitaan uang senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan.
Sabtu (20/12/2025) -- KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pada tahap awal penahanan, hanya Albertinus dan Asis yang langsung ditahan, sementara Tri Taruna belum diamankan karena masih dalam pelarian.
Dua hari kemudian, Senin (22/12/2025) -- pihak Kejaksaan Agung menyerahkan Tri Taruna kepada KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Setelah diserahkan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Tri Taruna untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]