WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politikus Alexsius Akim sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku pada Senin (5/8/2024).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan tim penyidik membutuhkan informasi mengenai keberadaan Harun yang sudah buron selama lebih dari empat tahun.
Baca Juga:
Pakar UGM Yance Arizona Usulkan Bawaslu Miliki Kewenangan Penyidikan dan Penuntutan Pemilu
"Tentunya pemeriksaan yang bersangkutan masih terkait pemberian hadiah atau janji yang dilakukan HM ataupun hal-hal seputar perkara dimaksud, baik itu pencarian atau posisi tersangka HM maupun hal-hal yang lainnya yang menurut penyidik dibutuhkan keterangannya untuk diklarifikasi," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/8/2024).
Alexsius merupakan calon legislatif DPR RI 2019 daerah pemilihan Kalimantan Barat (Dapil Kalbar) sekaligus mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar.
Tessa tidak bisa menyampaikan detail informasi yang diperoleh tim penyidik dari Alexsius. Hal itu dikarenakan kerja-kerja penyidikan merupakan informasi yang rahasia.
Baca Juga:
Soal Jam Tangan Mewah, Kejagung Persilakan KPK Klarifikasi Abdul Qohar
"Saya tidak bisa membuka itu," kata Tessa.
Sementara itu, Alexsius menyatakan ditanyakan penyidik KPK perihal kontestasi di 2019 silam. Ia mengaku seharusnya terpilih menjadi anggota dewan namun gagal.
Belakangan, ia mencurigai hal itu karena ada dugaan suap penetapan PAW yang menyeret Harun.