WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politikus Alexsius Akim sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku pada Senin (5/8/2024).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan tim penyidik membutuhkan informasi mengenai keberadaan Harun yang sudah buron selama lebih dari empat tahun.
Baca Juga:
Pakar UGM Yance Arizona Usulkan Bawaslu Miliki Kewenangan Penyidikan dan Penuntutan Pemilu
"Tentunya pemeriksaan yang bersangkutan masih terkait pemberian hadiah atau janji yang dilakukan HM ataupun hal-hal seputar perkara dimaksud, baik itu pencarian atau posisi tersangka HM maupun hal-hal yang lainnya yang menurut penyidik dibutuhkan keterangannya untuk diklarifikasi," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/8/2024).
Alexsius merupakan calon legislatif DPR RI 2019 daerah pemilihan Kalimantan Barat (Dapil Kalbar) sekaligus mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar.
Tessa tidak bisa menyampaikan detail informasi yang diperoleh tim penyidik dari Alexsius. Hal itu dikarenakan kerja-kerja penyidikan merupakan informasi yang rahasia.
Baca Juga:
Soal Jam Tangan Mewah, Kejagung Persilakan KPK Klarifikasi Abdul Qohar
"Saya tidak bisa membuka itu," kata Tessa.
Sementara itu, Alexsius menyatakan ditanyakan penyidik KPK perihal kontestasi di 2019 silam. Ia mengaku seharusnya terpilih menjadi anggota dewan namun gagal.
Belakangan, ia mencurigai hal itu karena ada dugaan suap penetapan PAW yang menyeret Harun.
"Jadi, yang banyak berkaitan dengan masalah saya karena saya waktu itu ikut Pemilu 2019. Yang jelas saya yang harusnya dilantik, tapi saya kan diberhentikan," kata dia usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK.
Alexsius yang kini menjabat sebagai Ketua DPW PSI Kalimantan Barat mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Harun.
"Saya tidak kenal," ucap Alexsius.
Harun selaku mantan calon legislatif PDIP harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Adapun Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]