WAHANANEWS.CO, Jakarta - KPK memilih menepi dari pengusutan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis atau MBG dan menyerahkan panggung utama penanganan perkara itu kepada Kejaksaan Agung.
Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan belum menjalin koordinasi langsung dengan Kejaksaan Agung terkait penyidikan dugaan korupsi program MBG.
Baca Juga:
Kajari Sergai Ditangkap Kejagung, Kejati Sumut Gerak Cepat Tunjuk Bani Ginting Jadi Plh
Lembaga antikorupsi itu memilih memercayakan penanganan kasus tersebut kepada Korps Adhyaksa yang saat ini dinilai sudah bergerak cepat.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai penyidikan yang berjalan di Kejaksaan Agung masih tergolong baru.
Menurut Setyo, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus saat ini sedang fokus menjalankan rangkaian pemeriksaan intensif.
Baca Juga:
Gara-gara Tumbler “Tank Day”, Starbucks Korea Diboikot hingga Tutup 2 Ribu Gerai
“Ya mungkin karena masih baru, banyak kegiatan-kegiatan pemeriksaan yang diseriusi, sementara memang belum ada secara langsung,” kata Setyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Setyo memandang koordinasi formal antara KPK dan Kejaksaan Agung dalam perkara MBG belum menjadi kebutuhan yang mendesak.
Ia menilai proses penegakan hukum yang berada di bawah kendali Jampidsus sudah berjalan cepat dan masih berada di jalur yang tepat.
Kejaksaan Agung juga telah melakukan sejumlah langkah agresif dalam penyidikan perkara tersebut.
Langkah itu antara lain penahanan tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Kemudian ada kegiatan yang dilakukan oleh penyidik dari Kejaksaan Agung khususnya dari Pidana Khusus, ya kami sementara melihatnya itu sudah berjalan,” beber Setyo.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa KPK belum melihat alasan kuat untuk masuk lebih jauh dalam perkara yang saat ini sedang ditangani Kejagung.
“Ya mungkin bisa disebut belum terlalu pentinglah untuk kita melakukan koordinasi,” ujarnya.
Sikap KPK tersebut juga diambil untuk menghindari tumpang tindih penanganan perkara antarlembaga penegak hukum.
Setyo menegaskan, KPK memilih menghentikan sementara aktivitas penyelidikan kasus dugaan korupsi MBG setelah Kejagung melakukan upaya paksa.
Menurut dia, langkah itu ditempuh untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.
“Ya saya kira kalau sudah ada upaya paksa apa segala macam ya pasti kita untuk sementara waktu enggak perlu melakukan aktivitas lagi,” terangnya.
Setyo menjelaskan posisi KPK dalam perkara MBG masih berada pada tahap penyelidikan.
Karena itu, ketika Kejaksaan Agung sudah masuk lebih jauh dengan penyidikan dan upaya paksa, KPK memilih tidak melanjutkan aktivitas yang berpotensi membuat penanganan perkara menjadi tumpang tindih.
“Karena kan tahapnya juga kami masih penyelidikan,” kata Setyo.
Meski kini memilih menahan langkah, KPK sebelumnya sempat bergerak mengumpulkan data awal terkait perkara dugaan korupsi MBG.
Lembaga antikorupsi itu juga telah melakukan koordinasi awal dengan sejumlah instansi lain.
Beberapa instansi yang sempat diajak berkoordinasi antara lain Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
Namun, perkembangan penyidikan di Kejaksaan Agung membuat KPK memilih memantau perkara tersebut dari jauh.
Setyo menyebut KPK menaruh kepercayaan kepada aparat penegak hukum yang saat ini sedang menangani perkara di Gedung Bundar Kejagung.
Menurutnya, transparansi penanganan perkara juga sudah terlihat karena berbagai perkembangan penyidikan dipublikasikan kepada masyarakat.
“Kita percayai bahwa aparat penegak hukum melakukan tugasnya semaksimal mungkin,” pungkas Setyo.
Ia menilai keterbukaan informasi dalam proses penegakan hukum menjadi bagian penting agar publik dapat mengikuti perkembangan perkara tersebut.
“Kita bisa melihat transparansinya, segala sesuatunya sudah dipublikasi dan itu bagian daripada keterbukaan dalam proses penegakan,” katanya.
Dengan sikap tersebut, KPK untuk sementara tidak mengambil alih panggung pengusutan dugaan korupsi MBG.
Keputusan itu sekaligus menunjukkan bahwa penanganan perkara masih sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung.
Di tengah sorotan publik terhadap dugaan korupsi program MBG, langkah KPK ini menjadi sinyal bahwa koordinasi antarlembaga akan dilakukan bila benar-benar dibutuhkan dalam perkembangan perkara selanjutnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]