WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan 2 surat yang beredar berisi tindak lanjut penyelidikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Gowa, Sulawesi Selatan, palsu.
Keterangan itu disampaikan oleh pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
“Terkait dua surat berkops KPK itu kami selidiki dan palsu,” kata Ali Fikri.
Ali menuturkan, pada dua surat tindak lanjut penyelidikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Gowa, tidak terdapat tanda tangan pimpinan KPK.
Tak hanya itu, nama pimpinan KPK yang tertera dalam surat palsu tindak lanjut penyelidikan perkara dugaan korupsi di Gowa juga salah.
Baca Juga:
Jokowi Resmi Tetapkan 9 Anggota Pansel KPK
“Keduanya tidak ada tandatangan pimpinan dan namanya juga salah,” ujar Ali Fikri.
Dengan beredarnya surat palsu penanganan perkara di KPK, Ali Fikri mengimbau semua masyarakat berhati-hati. Agar tidak terjebak dalam penipuan dan pemerasan dengan berkedok seolah-olah sebagai KPK.
“Kami imbau agar tak diikuti, masyarakat juga harus berhati-hati,” pinta Ali.
Sebelumnya, KPK menerima informasi soal dua surat palsu tentang pengembangan hasil analisis dan penyelidikan penanganan tindak pidana korupsi yang menggunakan logo KPK di Kabupaten Gowa.
Pada dua surat palsu tersebut diterangkan bahwa KPK tengah mengadakan kegiatan monitoring dan pengumpulan keterangan lanjutan, serta penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Gowa.
Dua surat palsu yang ditujukan untuk Deputi Penindakan dan Komisioner KPK tersebut, dibuat dibuat atas nama Direktur Analisa Korupsi dan Direktur Penyelidikan, Eko Marjono. [qnt]