WahanaNews.co, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta publik bersama-sama untuk mengikuti proses hukum Firli Bahri yang sedang berjalan.
Kapolri mengungkapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Mabes Polri mempunyai alasan subjektif sehingga belum menahan Komisioner KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca Juga:
Drama Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto: KPK Dikejar Kasus Dugaan Gratifikasi
"Ya ikuti saja prosedurnya, tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subjektif," ujar Listyo usai menghadiri agenda perjanjian kerja sama di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023) melansir CNN Indonesia.
"Namun, kemudian sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik, saya kira semuanya tetap berproses, dan saya kira yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan," lanjut Listyo.
Koordinasi dan supervisi
Baca Juga:
Setahun Berlalu, Polda Metro Jaya Belum Juga Tahan Firli Bahuri
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango menjelaskan kerja sama dimaksud meliputi bidang koordinasi dan supervisi dalam penanganan tindak pidana korupsi (tipikor).
"Melalui Kabareskrim dan Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK menandatangani perjanjian kerja sama dalam kaitannya dengan koordinasi dan supervisi dalam penanganan tindak pidana korupsi," kata Nawawi.
"Penandatanganan ini dilakukan pada hari ini, sejauh ini kita masih melihat pelaksanaan di lapangan terkait dengan koordinasi dan supervisi. Ini dari segala temuan yang kita peroleh di lapangan kemudian coba kita kemas dalam satu perjanjian kerja sama," tandasnya.