WahanaNews.co, Jakarta – Pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut supervisi dan koordinasi akan diputus jika ada jaksa yang ditangkap, dibantah Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menilai pernyataan yang disampaikan Alex dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR itu tidak sesuai fakta.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Harli menyatakan sampai saat ini hubungan antara Kejaksaan dengan KPK berjalan dengan baik dan sesuai tugas serta kewenangan masing-masing. Ia pun mempertanyakan dasar tudingan yang disampaikan Alex.
"Apalagi kewenangan KPK justru lebih besar dari kejaksaan, sehingga tidak beralasan jika kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi," kata Harli dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (2/7).
Harli menambahkan Kejaksaan Agung selama ini juga terus mendukung kerja-kerja KPK dalam pemberantasan korupsi. Salah satunya dengan cara mengirimkan jaksa-jaksa yang andal dan mumpuni ke KPK.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Ia juga menegaskan kejaksaan sangat terbuka dan selalu memfasilitasi KPK dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi, khususnya terkait kasus korupsi yang berada daerah-daerah.
"Jika KPK menengarai ada pintu yang tertutup untuk koordinasi, sebaiknya diungkap dengan detail terkait peristiwa apa, di daerah mana, dan terkait persoalan apa supaya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Kejagung pasti akan menutup pintu koordinasi dan supervisi apabila ada jaksa yang ditangkap oleh KPK.