WahanaNews.co | Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji segera mendalami dugaan aliran uang dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk ke Komisi II DPR.
Aliran dana tersebut disebut berkaitan dengan proyek pembangunan kampus IPDN.
Baca Juga:
Pengamat Pasar Modal: Efisiensi Bisnis Waskita Karya Perbaiki Kinerja Perusahaan
Dugaan aliran uang itu akan didalami jaksa dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek IPDN dengan terdakwa mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo.
"Iya (akan didalami)," ungkap Jaksa KPK, Dian Hamisena di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/7/2022).
Eko Aryanto, hakim ketua yang menyidangkan perkara Adi Wibowo sebelumnya sempat menyinggung soal dugaan aliran uang dari Waskita ke Komisi II DPR. Hal ini lantaran dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko, dugaan aliran uang itu sempat diungkap saksi yang dihadirkan jaksa KPK.
Baca Juga:
Erick Thohir Buka Suara Terkait Pembatalan Pemberian PMN Rp3 Triliun ke Waskita Karya
"Kemarin dijelaskan itu di perkara untuk Minahasa, dijelasin sama Dudy Jocom PPK ada permintaan dari Komisi II," terang Dian.
Dudy Jocom merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada satuan kerja Sekretariat Jenderal Kemendagri.
Dudy Jocom telah divonis bersalah atas perkara dugaan korupsi proyek kampus IPDN di sejumlah lokasi, termasuk di Gowa, Sulawesi Selatan yang digarap Waskita Karya.
"Semuanya, kan permintaan Komisi II itu kan diteruskan ke perencanaan, perencanaan menyampaikan ke PPK. PPK akhirnya minta ke para kontraktor," kata Dian.
Berdasarkan keterangan Dudy Jocom dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah diungkap dalam persidangan, pemberian uang itu direalisasikan dengan besaran sekitar Rp 6 miliar hingga Rp 7 miliar.
"Pokoknya kejelasan dari Dudy Jocom kemarin itu estimasi sekitar Rp 6 miliar sampai Rp 7 miliar," ungkap Dian.
Uang itu diduga untuk memuluskan proyek pembangunan gedung IPDN.
"Untuk itu permintaan, kan 'pokoknya kalau mau gol, ini'," kata Dian.
Dalam keterangannya yang tertuang di BAP, Dudy Jocom berkomunikasi dengan mantan anggota Komisi II, Miryam S Haryani untuk memuluskan proyek IPDN tersebut.
"Ya nyebutnya di BAP seperti itu, karena PPK tahunya komunikasi antara perencanaan dengan DPR lewat Miryam, kan enggak mungkin ramai-ramai," kata jaksa Dian.
Dudy Jocom sejauh ini belum dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Adi Wibowo.
Meski demikian, jaksa KPK bakal menghadirkan Dudy Jocom untuk mendalami keterangannya, termasuk terkait aliran dana dari Waskita Karya ke Komisi II DPR.
"Biasanya hampir sama," tutur jaksa Dian.
Diberitakan, jaksa KPK mendakwa mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo telah memperkaya diri atau orang lain atau korporasi terkait dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Goa pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) TA 2011.
Salah satu korporasi yang diuntungkan dari dugaan korupsi tersebut Waskita Karya (Persero) Tbk.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK, PT Waskita Karya turut diperkaya Rp 26,6 miliar.
Selain perusahaan BUMN di bidang konstruksi itu, jaksa KPK juga mendakwa Adi Wibowo memperkaya PT Cahaya Teknindo Majumandiri sebesar Rp 80 juta.
Sementara pihak lain yang turut diperkaya adalah mantan PPK pada Satker Setjen Kemendagri, Dudi Jocom sebesar Rp 500 juta.
Perbuatan korupsi itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.247.147.449,84. [rin]