WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," tutur Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).
Baca Juga:
Kejagung Temukan Rp 21,1 Miliar saat Geledah Rumah Mantan Ketua PN Surabaya
Adapun dua saksi yang diperiksa adalah Yudi Dermawan (YD) selaku Direktur Produksi PT Waskita Beton Precast periode 2018-2020, dan Eka Dsniati (ED) selaku SVP Keuangan PT Waskita Karya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Andriansyah, memang sempat menyampaikan bahwa ada surat perintah penyidikan atau sprindik atas kasus korupsi di lingkungan perusahaan Waskita.
"Waskita belum kita evaluasi, baru hari senin di evaluasi Waskita. Pasti kita kembangkan terus, ada penyidikan baru sprindik sudah keluar kok," kata Febrie di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2022).
Baca Juga:
Tom Lembong Bakal Ajukan Praperadilan di Kasus Impor Gula
Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016 sampai dengan 2020.
"Telah menetapkan empat orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020," tutur Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).
Adapun empat tersangka tersebut adalah Agus Wantoro (AW) selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan 2020; Agus Prihatmono (AP) selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020; Benny Prastowo (BP) selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast; dan Anugrianto (A) selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast.