WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dan mempelajari lebih lanjut dugaan keterlibatan direksi dan korporasi PT Waskita Karya (Persero) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam perkara ini, jaksa KPK telah menuntut mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo, untuk dihukum 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun pidana penjara.
Baca Juga:
Pengamat Pasar Modal: Efisiensi Bisnis Waskita Karya Perbaiki Kinerja Perusahaan
Jaksa meyakini, Adi Wibowo terbukti melakukan korupsi dalam proyek kampus IPDN di Gowa, Sulsel.
Dalam surat tuntutan jaksa, Adi bersama-sama sejumlah pihak disebut melakukan pengaturan pelelangan agar PT Waskita Karya (Persero) menjadi pemenang.
Akibatnya, proyek tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp 27,24 miliar dan memperkaya pihak lain.
Baca Juga:
Erick Thohir Buka Suara Terkait Pembatalan Pemberian PMN Rp3 Triliun ke Waskita Karya
Salah satunya memperkaya PT Waskita Karya senilai Rp 26,6 miliar.
“Nanti akan kita pelajari lagi untuk menentukan keterlibatan korporasi, nanti akan kita dalami lagi apakah nanti bisa kita dalami untuk selanjutnya,” ungkap jaksa KPK, Ikhsan Fernandy, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9/2022).
KPK berharap majelis hakim dalam putusannya nanti mengamini perbuatan melawan hukum sejumlah pihak, seperti tercantum dalam surat dakwaan dan tuntutan.