WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Teddy Meilwansyah, dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tahun Anggaran 2024-2025.
Dalam konferensi pers pada Minggu (16/3/2025), KPK menetapkan enam dari delapan orang yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebagai tersangka.
Baca Juga:
OTT di OKU Sumsel, KPK Amankan Uang Rp2,6 Miliar
Empat tersangka yang diduga menerima suap adalah Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah (NOP), Ketua Komisi III DPRD OKU, M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah (FJ), dan Ketua Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati (UH).
Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Dua orang lainnya, A dan S, dipulangkan karena tidak ditemukan cukup bukti yang mengaitkan mereka dengan kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan selama 1 x 24 jam sesuai KUHAP.
Baca Juga:
Fakta-fakta KPK OTT Anggota DPRD dan Kadis PUPR OKU Sumsel
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa menjelang Lebaran, anggota DPRD OKU yang diwakili oleh FJ, MFR, dan UH menagih komitmen fee proyek kepada NOP.
NOP pun menjanjikan pembayaran tersebut sebelum Hari Raya Idulfitri melalui pencairan uang muka dari sembilan proyek yang telah direncanakan.
"Pada kegiatan ini, patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pertemuan dilakukan antara anggota dewan, Kepala Dinas PUPR, serta dihadiri oleh pejabat bupati dan Kepala BPKD," ungkap Setyo.