WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai alasan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membagi kuota haji tambahan menjadi 50:50 tidak selaras dengan tujuan awal pemberian kuota dari Arab Saudi.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (25/2/2026) -- saat merespons dalih Yaqut yang menyebut pembagian proporsional masing-masing 10.000 kuota dilakukan demi menjaga keselamatan jemaah.
Baca Juga:
KPK Dalami Pengondisian Proyek dan Pinjam Bendera pada Kasus Bank BJB
“Ya artinya kalau kita kroscek dengan latar belakangnya sendiri sudah tidak sinkron,” kata Budi.
Menurut Budi, tambahan kuota haji sejatinya diberikan Pemerintah Arab Saudi untuk memangkas antrean panjang jemaah Indonesia yang selama ini harus menunggu bertahun-tahun untuk berangkat ke Tanah Suci.
Namun demikian, ia menyebut pembagian kuota yang diduga tidak sesuai ketentuan justru berpotensi memperpanjang antrean jemaah haji reguler.
Baca Juga:
Survey KPK Terbukti, 3 Proyek Hibah APBD ke Kejati Sulteng Molor Sebab Pengkondisian Kontraktor Tertentu(?)
KPK merujuk Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen dari total kuota nasional.
“Kalau kita melihat secara utuh perkara ini ya bahwa diskresi yang dilakukan itu menyimpang dari yang seharusnya maksimal 8 persen untuk kuota haji khusus kemudian naik secara signifikan menjadi 50 persennya sendiri,” ujarnya.
Dalam penelusuran perkara ini, lanjut Budi, tim KPK bahkan telah berangkat ke Arab Saudi untuk memastikan kondisi fasilitas penyelenggaraan ibadah haji di sana.
Hasil pengecekan tersebut menunjukkan fasilitas yang tersedia dinilai sangat layak dan memadai untuk menampung jemaah haji Indonesia.
“Ya sehingga kami melihat memang fasilitas tersedia gitu ya. Artinya ya seharusnya tidak dilakukan splitting 50 persen 50 persen gitu,” ucap dia.
Sebelumnya, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membeberkan alasannya menerbitkan Keputusan Menteri Agama terkait pembagian kuota haji tambahan secara proporsional masing-masing 10.000.
Ia menyatakan kebijakan tersebut semata-mata didasarkan pada pertimbangan keselamatan jiwa jemaah di tengah keterbatasan kuota dari Pemerintah Arab Saudi.
“Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hibtun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jemaah. Karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” kata Yaqut saat menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Yaqut juga menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji berada di bawah yurisdiksi Arab Saudi sehingga Indonesia terikat pada regulasi yang berlaku di negara tersebut.
Menurutnya, pembagian kuota dilakukan berdasarkan nota kesepahaman atau MOU yang menjadi dasar terbitnya Keputusan Menteri Agama.
“Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu. Karena ada MOU yang kita jadikan pegangan, sehingga lahir KMA itu MOU,” ujarnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]