WahanaNews.co | Tim Jaksa Eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sejumlah Rp 72 miliar dan 2.700 dolar AS hasil tindak pidana korupsi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dan kawan-kawannya (dkk).
KPK menyetorkan uang tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca Juga:
Menteri Trenggono 'Sulap' Kampung Nelayan Modern di Biak Numfor
Putusan pengadilan menyatakan, uang Rp 72 miliar dan 2.700 dolar AS hasil suap pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dirampas untuk negara.
"Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah melalui biro keuangan telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan dari barang bukti perkara Terpidana Eddy Prabowo dkk," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (8/4/2022).
"Uang yang disetorkan tersebut sebesar Rp72 miliar dan USD2.700 yang berdasarkan tuntutan jaksa KPK dan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara," ujarnya.
Baca Juga:
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pascaproduksi Perikanan Tangkap untuk Kepentingan Nelayan
Penyetoran uang miliaran rupiah tersebut diharapkan KPK bisa membantu memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi Edhy Prabowo dkk.
KPK bakal terus membantu mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara lewat perampasan aset para koruptor.
"KPK terus mengedepankan pemidanaan perampasan hasil korupsi sebagai bagian efek jera dan kemudian dilakukan penyetoran hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU yang ditangani KPK dimaksud ke kas negara," tutur Ali.