WahanaNews.co | Ungkapan Ganti menteri, ganti kebijakan mungkin sangat cocok untuk menggambarkan prihal perlakuan terhadap kapal pencuri ikan yang ditangkap di perairan Indonesia, termasuk juga penenggelaman kapal.
Perlu diketahui, penenggelaman kapal pencuri ikan yang telah inkrah pengadilan sudah diatur sejak lama, yakni melalui UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.
Baca Juga:
Rencana Kebijakan Pengguna BBM Pertalite-Solar Sudah di Tangan Jokowi
Aturan penenggelaman kapal cukup masif dilakukan di era Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada tahun 2014-2019. Alasannya untuk menimbulkan efek jera.
Setelah kursi Menteri Kelautan dan Perikanan beralih ke Edhy Prabowo, kebijakan penenggalaman kapal yang disita dari aktivitas illegal fishing tak lagi dilakukan.
Edhy Prabowo belakangan diberhentikan dari anggota kabinet sebab tersandung kasus korupsi ekspor benih lobster. Kebijakan Edhy itu juga kemudian diteruskan penggantinya, Sakti Wahyu Trenggono.
Baca Juga:
Ketika Sudah Menjabat, Airlangga Instruksikan Kader Golkar Dukung Kebijakan Prabowo-Gibran
Ketimbang menenggelamkan kapal tangkapan penegak hukum ke dasar laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan lebih memilih untuk menyumbangkannya ke pihak yang membutuhkan seperti lembaga pendidikan maupun kelompok nelayan.
Dihibahkan ke nelayan
Terbaru, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengusulkan untuk menghibahkan 41 kapal pencuri ikan yang disita negara kepada nelayan.