WahanaNews.co, Jakarta - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita satu mobil mewah Ford Mustang GT dan tujuh bidang tanah dalam konteks kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono.
"Tim Penyidik kembali mengamankan aset-aset berharga yang diduga dimiliki oleh tersangka AP terkait dengan kasus TPPU yang sedang dalam proses penyidikan hingga saat ini," kata Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, melansir Antara, Selasa (13/2/2024).
Baca Juga:
KPK Buka Peluang Awasi 1.179 SPPG Polri, ICW Soroti Potensi Konflik Kepentingan
Menurut Ali, aset-aset bernilai ekonomis tersebut mencakup satu unit mobil Ford Mustang GT berwarna merah dan tujuh bidang tanah dengan rincian sebagai berikut:
1. Sebidang tanah dengan luas 2231 meter persegi terletak di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
2. Sebidang tanah dengan luas 5363 meter persegi yang masih terletak di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga:
OTT Awal 2026 Berlanjut, KPK Bedah Alur Penetapan Nilai Pajak
3. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 318 meter persegi terletak di Desa Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
4. Sebidang tanah beserta bangunan dengan luas 108 meter persegi terletak di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
5. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 1015 meter persegi terletak di Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan.