WAHANANEWS.CO, Jakarta - Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Cilacap membuka praktik pengumpulan dana tunjangan hari raya (THR) yang diduga melibatkan pejabat tertinggi di daerah tersebut.
Uang tunai sebesar Rp 610 juta disita tim KPK dalam operasi tersebut dan diduga berkaitan dengan rencana pemberian THR kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Baca Juga:
OTT KPK Ketiga Pada Ramadhan 1447 H, Giliran Bupati Cilacap Kena Ciduk
Dana ratusan juta rupiah itu disebut telah disiapkan untuk dibagikan sebagai THR kepada pihak eksternal di lingkungan pemerintahan daerah.
“Selain itu, tim juga mengamankan Barang Bukti Elektronik (BBE), serta uang tunai senilai Rp 610 juta,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Menurut penyidik, uang tersebut telah dikemas di dalam goodie bag dan diduga siap diserahkan kepada pihak Forkopimda di Kabupaten Cilacap.
Baca Juga:
27 Orang Ditangkap KPK Saat OTT Bupati Cilacap, Diduga Terima Uang Proyek
Dana tunai tersebut diketahui disita dari rumah Ferry Adhi Dharma yang menjabat sebagai Asisten II Kabupaten Cilacap.
Ferry disebut sebagai salah satu pejabat yang diperintahkan oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman untuk mengumpulkan dana THR dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Dalam pengembangan perkara, KPK kemudian menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait pengumpulan dana THR Lebaran.
“KPK menetapkan dua orang tersangka, yaitu AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap,” kata Asep.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Syamsul diduga memerintahkan jajaran pemerintah daerah untuk mengumpulkan uang THR yang akan diberikan kepada Forkopimda di lingkungan Pemkab Cilacap.
Berdasarkan perhitungan yang dibuat Syamsul, kebutuhan THR untuk pihak eksternal diperkirakan mencapai Rp 515 juta.
Namun dalam praktiknya, pengumpulan dana tersebut ditargetkan mencapai Rp 750 juta dari berbagai SKPD di wilayah Kabupaten Cilacap.
Selain untuk kebutuhan eksternal, sebanyak 47 SKPD di jajaran Pemkab Cilacap juga disebut diminta mengumpulkan dana THR yang diduga diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi Syamsul.
“Hingga operasi tangkap tangan dilakukan, uang THR yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 610 juta,” ungkap Asep.
Setelah penetapan tersangka, Syamsul dan Sadmoko langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]