WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya untuk mengkonfirmasi permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan.
"Kami mempelajari (permohonan JC). Untuk dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS (Sony Sonjaya) untuk mengkonfirmasi dari pengajuan JC yang disampaikan pada kami," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kejagung, Jumat (12/6/2026) malam.
Baca Juga:
Eks Wakil Kepala BGN Minta Status JC, Sebut Ada Puluhan Tokoh Terlibat Kasus MBG
Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 3 Juni 2026 bersama dengan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) dan mantan Wakil Ketua Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP).
Usai penetapan tersangka dan pemeriksaan, Sony Sonjaya menyatakan mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam mengungkap kasus yang menjeratnya.
Baca Juga:
Sony Sonjaya Buka Kartu, Sebut Lebih dari 30 Orang Ikut Nikmati Duit MBG
Melalui pengacaranya, Krisna Murti, Sony Sonjaya mengirimkan surat pengajuan permohonan sebagai juctice collaborator ke Jampidsus pada Senin (8/6/2026).
Syarief mengatakan surat permohonan JC Sony Sonjaya telah diterima pihaknya, kemudian diteliti dan dipelajari terkait keterangan apa yang akan diberikan dan alat bukti apa yang sudah didapatkan oleh penyidik, yang akan menentukan apakah permohonan tersebut akan diterima atau tidak.
"Karena JC itu diberikan kepada pelaku ya. Pelaku bersedia menjadi saksi untuk membongkar peranan yang lebih besar," ujarnya.