WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan tidak memperpanjang pencekalan ke luar negeri terhadap pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, karena menyesuaikan dengan ketentuan KUHAP yang baru berlaku.
"Kalau kita melihat pada KUHAP yang baru, cegah luar negeri hanya bisa dilakukan kepada tersangka ataupun terdakwa," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Baca Juga:
Kasus Rita Widyasari Bergulir, Nama Ahmad Ali dan Japto Berpotensi Dipanggil Lagi
Budi menjelaskan keputusan tersebut diambil lantaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mulai berlaku sejak Kamis (2/1/2026) membatasi pencegahan ke luar negeri hanya untuk pihak yang telah berstatus tersangka atau terdakwa.
Oleh karena itu, lanjut dia, KPK memilih mengikuti aturan baru tersebut dalam setiap tindakan hukum yang diambil.
"Kami ingin memastikan juga agar setiap proses hukum yang dilakukan oleh KPK juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Baca Juga:
Saksi Pegawai Bea Cukai Diperiksa, KPK Telusuri Dugaan Suap Impor KW
Dalam KUHAP terbaru, ketentuan mengenai pencegahan ke luar negeri diatur dalam Pasal 141 ayat (1).
Pasal tersebut berbunyi:
“Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang melakukan pencegahan yang dilaksanakan dalam bentuk pelarangan sementara terhadap tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia berdasarkan alasan yang sesuai dengan hukum.”
Sebelumnya, pada Sabtu (9/8/2025), KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024.
Kemudian pada Senin (11/8/2025), KPK menyampaikan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tiga pihak yang dicegah saat itu adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus pada era Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Selanjutnya pada Jumat (9/1/2026), KPK menetapkan dua dari tiga orang tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Di sisi lain, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/2/2026) dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sidang perdana praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa (24/2/2026).
Sementara itu pada Kamis (19/2/2026), KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya berlaku bagi Yaqut dan Gus Alex, sedangkan Fuad Hasan Masyhur tidak lagi diperpanjang status pencegahannya.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]