WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik setelah melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Operasi ini mengungkap indikasi praktik suap dalam proyek senilai ratusan miliar rupiah, melibatkan penyelenggara negara dan pihak swasta.
Baca Juga:
KPK Ungkap Peran Juru Simpan Dana Haram Kuota Haji
KPK memastikan masih ada satu tim penyidik yang bekerja di Sulawesi Selatan untuk menuntaskan operasi ini.
“Untuk yang tim di Sulawesi Selatan, masih kita sama-sama tunggu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.
OTT ini digelar serentak pada Kamis (7/8/2025), di tiga lokasi berbeda yaitu Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.
Baca Juga:
KPK Segera Cek LHKPN Walikota Tangsel Usai Viral Jam Rolex Rp400 Juta
Dari Jakarta, tim mengamankan tiga orang, sementara dari Kendari diamankan empat orang, sehingga total tujuh orang kini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK.
“Benar bahwa hari ini kami dari Kedeputian Penindakan melakukan tangkap tangan di beberapa tempat,” kata Asep. Ia menambahkan bahwa identitas para terduga belum diumumkan, namun mereka terdiri dari unsur pegawai negeri sipil (PNS) dan pihak swasta.
Kasus ini terkait proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur menggunakan DAK tahun anggaran berjalan dengan nilai sekitar Rp170 miliar.
KPK menduga ada praktik suap dalam pengelolaan dan distribusi dana tersebut.
“Perkaranya terkait dengan DAK pembangunan rumah sakit, dana DAK pembangunan RS: peningkatan kualitas atau status RS,” jelas Asep.
Dalam operasi ini, dua pejabat Dinas PUPR Kolaka Timur ditangkap di Bandara Haluoleo, Konawe Selatan, saat hendak bepergian.
Selain itu, KPK juga menyegel sejumlah ruangan di Kantor Pemkab Kolaka Timur, termasuk ruang kerja Bupati, Dinas Kesehatan, dan Dinas PUPR.
Dugaan awal mengarah pada adanya pengaturan proyek dan aliran dana yang tidak sesuai prosedur, dengan melibatkan penyelenggara negara dan pihak swasta.
Nama Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sempat disebut sebagai target OTT. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan bahwa Azis termasuk dalam sasaran, namun Ketua KPK Setyo Budiyanto membantah ia berada di lokasi saat operasi berlangsung.
Abdul Azis sendiri mengaku sedang mengikuti kegiatan partai di Makassar pada saat OTT dilakukan.
KPK memiliki waktu 1x24 jam sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan.
Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, mereka dapat segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]