WAHANANEWS.CO, Jakarta - Alur uang dalam pengisian calon perangkat desa di Kabupaten Pati kini dibedah Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengungkap dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Pendalaman itu dilakukan penyidik KPK saat memeriksa tiga saksi yang dinilai mengetahui proses dan mekanisme pengisian calon perangkat desa.
Baca Juga:
Kepatuhan LHKPN Baru 35,52 Persen, KPK Ingatkan Batas Waktu
Tiga saksi yang diperiksa yakni Rukin selaku Perangkat Desa Sukorukun, Karyadi selaku Kepala Desa Bumiayu Kecamatan Wedarijaksa, serta Suranta selaku Camat Gabus.
"Saksi hadir semua. Penyidik mendalami alur dan tahapan dalam penyetoran uang oleh para pihak yang akan mengisi posisi calon perangkat desa," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (3/2/2026).
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dilakukan di Polda Jawa Tengah pada Senin (2/2/2026).
Baca Juga:
Akuisisi Isargas Ikut Disorot KPK, Empat Saksi Diperiksa
Dari keterangan para saksi, penyidik juga menggali mekanisme dan prosedur dalam pengisian formasi perangkat desa yang berlangsung di wilayah Kabupaten Pati.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK terhadap Sudewo bersama tujuh orang lainnya pada Senin (19/1/2026).
Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya adalah Abdul Suyono alias YON selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono alias JION selaku Kepala Desa Arumanis, serta Karjan alias JAN selaku Kepala Desa Sukorukun.
Asep Guntur Rahayu menyebut seluruh tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak Selasa (20/1/2026) hingga Minggu (8/2/2026).
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]