WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 689 laporan gratifikasi atas 774 objek dengan total nilai mencapai Rp3.176.643.372 sepanjang Januari hingga Februari 2025.
"Pada Januari, kami menerima 348 laporan yang mencakup 395 objek gratifikasi. Dari jumlah itu, 224 laporan berasal dari Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) dan 124 laporan individu," ungkap anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari Antara, Sabtu (15/3/2025).
Baca Juga:
Novel Baswedan Sindir Febri Diansyah: Dulu Antikorupsi, Kini Bela Koruptor
Sementara itu, pada Februari, jumlah laporan yang masuk sebanyak 341 dengan total 379 objek gratifikasi. Rinciannya, 231 laporan berasal dari UPG dan 110 laporan individu.
Secara keseluruhan, 689 laporan tersebut datang dari 488 kementerian/lembaga, 125 BUMN/BUMD beserta anak perusahaannya, serta 76 pemerintah daerah.
Dari total 774 objek gratifikasi yang dilaporkan, klasifikasinya adalah sebagai berikut:
Baca Juga:
Versi Dakwaan Jaksa KPK ke Hasto, Berikut Kronologi Harun Masiku Kabur
254 objek berupa uang, voucher, logam mulia, atau alat tukar lainnya.
203 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dalam kemasan yang memiliki masa berlaku.
70 objek berupa cendera mata, plakat, atau barang berlogo instansi pemberi.
26 objek berupa tiket perjalanan, jamuan makan, fasilitas penginapan, atau layanan serupa.
221 objek berupa barang lainnya.
Menanggapi temuan ini, KPK kembali mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat negara untuk tegas menolak serta melaporkan setiap bentuk gratifikasi.
"Kami tegaskan bahwa permintaan dana atau hadiah dalam bentuk tunjangan hari raya (THR) maupun sebutan lainnya, baik atas nama individu maupun institusi, kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN dan pejabat negara, merupakan tindakan yang dilarang. Hal ini bisa menimbulkan konflik kepentingan, melanggar peraturan serta kode etik, dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi," tegas Budi.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]