WahanaNews.co | Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota
DPRD Jawa Barat, Ade Barkah Surahman, dan mantan Anggota DPRD Jawa Barat, Siti
Aisyah Tuti Handayani, sebagai tersangka suap pengurusan
dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
Diketahui, Ade
merupakan Ketua DPD Golkar Jawa Barat.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Kasus ini merupakan pengembangan dari
perkara yang menjerat Supendi, mantan Bupati Indramayu.
Ade diduga menerima Rp 750 juta
dari seorang pihak swasta bernama Carsa ES.
Diketahui, Carsa
telah divonis 2 tahun penjara pada 2020 silam lantaran terbukti menyuap
Supendi.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Sementara Siti diduga menerima uang Rp 1,05
miliar dari Abdul Rozak Muslim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus ini dan telah menjalani persidangan sebagai terdakwa.
Uang Rp 1,05 miliar itu merupakan
bagian dari Rp 9,2 miliar yang ditermima Rozak dari Carsa.
Uang itu diberikan agar Ade dan Siti
memastikan proposal pengajuan dana bantuan keuangan Provinsi
Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu diperjuangkan oleh Ade selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dan Rozak selaku anggota DPRD
Provinsi Jawa Barat.
Ade dan Siti beberapa kali menghubungi
BAPPEDA Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan
pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kabupaten Indramayu.
"Carsa ES mendapatkan beberapa
pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran Tahun Anggaran 2017-2019
yang bersumber dari bantuan Propinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar
Rp 160,9 Miliar," kata Wakil Ketua KPK, Lili
Pintauli, kepada awak media di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/4/2021).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b
atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55
ayat 1 ke 1 KUHP.
Lembaga antirasuah pun langsung
melakukan penahanan terhadap Ade dan Siti. Keduanya ditahan untuk 20 hari
pertama terhitung sejak 15 April 2021 hingga 4 Mei 2021.
"Masing-masing tersangka ditahan
di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Lili. [dhn]