WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penggeledahan rumah Kadis PUPR Sumatra Utara nonaktif, Topan Ginting, kembali menambah daftar kasus korupsi jalan yang mencoreng nama baik institusi publik di daerah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan: uang tunai senilai Rp 2,8 miliar serta dua senjata api yang diduga kuat berkaitan dengan proyek jalan di Mandailing Natal.
Baca Juga:
Bupati Bistamam Hadiri Sunat Massal dan Santunan Anak Yatim di Ampaian Rotan
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut uang tersebut diduga hasil korupsi dari proyek-proyek infrastruktur jalan di Sumut yang kualitasnya selama ini menuai keluhan masyarakat.
“Diduga ada kaitannya dengan proyek-proyek yang sudah dilakukan atau proyek-proyek pembangunan jalan yang telah lampau,” ujarnya kepada wartawan pada Kamis (3/7/2025).
Temuan ini, menurut KPK, menjadi indikasi kuat bahwa sebagian anggaran pembangunan jalan diselewengkan untuk keuntungan pribadi, sehingga berdampak langsung terhadap kualitas infrastruktur yang buruk di Sumut.
Baca Juga:
Air Minum Warga Sibuntuon Terganggu Selama Sepekan, Masyarakat Sekitar Duga Akibat Dampak Aktivitas Galian di Siboruon
“Sehingga, ini mengonfirmasi bahwa kualitas infrastruktur jalan di Sumut tidak bagus, ya karena memang sebagian anggaran yang seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan jalan tersebut dikorupsi,” ujar Budi lagi.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK juga mengamankan dua senjata api, sebuah pistol Baretta dengan tujuh peluru dan senapan angin berikut dua pak peluru air gun. Soal legalitas dan kepemilikan senjata, KPK menyatakan akan berkoordinasi dengan kepolisian.
“Untuk jenisnya yang pertama pistol Baretta dengan amunisi 7 butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun sejumlah 2 pak,” jelas Budi.
Topan Ginting menjadi salah satu dari lima tersangka dalam kasus ini. Ia diduga mengatur pemenangan lelang proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar untuk dua perusahaan swasta, dan menerima janji fee sebesar Rp 8 miliar.
Sebagian uang yang sudah ditarik oleh rekanan swasta mencapai Rp 2 miliar, dan diduga akan disalurkan kepada pejabat yang memuluskan proyek tersebut.
Berikut lima tersangka yang telah diumumkan KPK:
Topan Ginting, Kadis PUPR Provinsi Sumut
Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
M Akhirun Pilang, Dirut PT DNG
M Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN
KPK berharap penindakan ini mendapat dukungan masyarakat Sumut, terutama dalam mendorong agar pembangunan infrastruktur ke depan dilakukan secara bersih dan transparan.
“Harapannya proyek-proyek ke depan bisa dilakukan dengan mekanisme yang benar dan anggarannya betul-betul digunakan untuk pembangunan jalan sehingga kualitasnya menjadi bagus,” pungkas Budi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]