WAHANANEWS.CO, Jakarta - Skandal dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) mengguncang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan setelah KPK mengungkap dugaan aliran uang ratusan miliar rupiah yang menyeret nama Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim.
Dugaan tersebut diungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga:
Bukan Soal Nilai atau IQ, Ini 7 Ciri Orang Cerdas yang Jarang Disadari
Menurut KPK, praktik pemerasan terhadap pemohon layanan keimigrasian diduga telah berlangsung sejak Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024.
"Saudara SK (Silmy Karim) selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026 yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024 diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS (Jaya Saputra) selaku Direktur Izin Tinggal,” kata Setyo Budiyanto.
KPK menjelaskan perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan serta hasil analisis transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga:
Kisah Robert Albon, Pria yang Sebarkan Sperma ke Seluruh Dunia dan Kini Gagal Dapat Hak sebagai Ayah
Dari hasil penelusuran tersebut ditemukan transaksi mencurigakan yang melibatkan 35 pegawai Kementerian Imipas selama periode 2019 hingga 2025.
Penyidik menemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar.
Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau tiga persen yang berasal dari sumber resmi berupa gaji dan tunjangan.
"Sementara Rp 357 miliar atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal,” ujar Setyo.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Silmy Karim diduga meminta bagian dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Jaya Saputra yang saat itu menjabat Direktur Izin Tinggal.
KPK menduga para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang setidaknya Rp145,5 miliar secara langsung maupun melalui perantara selama periode 2022 hingga 2026.
Uang tersebut disebut dibagikan secara rutin setiap hari Jumat kepada sejumlah pejabat yang terlibat dalam praktik tersebut.
Silmy Karim diduga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan.
Penyidik menduga dana hasil pemerasan itu kemudian digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi.
Sebagian uang diduga dialihkan untuk pembelian aset dan aktivitas usaha guna menyamarkan asal-usul dana.
KPK juga mengungkap adanya pendirian perusahaan towing yang diduga digunakan sebagai sarana untuk menyamarkan penerimaan uang hasil pemerasan.
Selain itu, kepanikan para pihak disebut muncul ketika perkara RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan mulai diusut oleh KPK.
Dalam kondisi tersebut, sejumlah pihak diduga segera menarik dana dari rekening penampung.
“Uang tersebut, dibelikan sejumlah emas. Bahkan, pada saat melakukan pembelian rumah, pembayaran dilakukan menggunakan kepingan emas tersebut,” ujar Setyo.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Selain Silmy Karim, tersangka lainnya adalah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam.
Kemudian terdapat nama Jaya Saputra yang saat ini menjabat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat dan sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
Tersangka lainnya adalah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji.
KPK juga menetapkan Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo sebagai tersangka.
Selanjutnya terdapat Ronald Arman Abdullah yang pernah menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat periode 2025-2026.
Dua tersangka lainnya adalah Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi dan staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]