WahanaNews.co | Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebutkan, penyidik butuh waktu untuk menaikan status kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E DKI Jakarta dari penyelidikan ke penyidikan.
Sebab menurutnya, hingga saat ini penyidik masih mengumpulkan bahan dan keterangan terkait dugaan kasus tersebut.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
"Sejauh ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan KPK. Penyelesaian suatu kasus memang butuh waktu yang cukup," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (12/5/2022).
Ali menjelaskan, pengumpulan bahan dan keterangan dilakukan penyidik untuk mencari unsur pidana dalam kasus itu.
"Kami masih terus meminta keterangan pihak-pihak terkait dan menganalisanya lebih lanjut untuk berupaya menemukan dugaan peristiwa pidana korupsinya," urai Ali.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Ali memastikan, dalam mengusut suatu kasus, KPK tidak bergantung pada desakan masyarakat. Namun begitu, Ali menyatakan KPK berterima kasih atas dukungan masyarakat dalam penyelesaian setiap kasus dugaan korupsi.
"KPK bekerja tentu bukan atas dasar ada desakan siapa pun. Tidak bisa dipercepat mau pun diperlambat, namun kami harus memastikan seluruhnya dilakukan sesuai mekanisme hukum," ujar Ali.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menggelontorkan uang ratusan miliar rupiah untuk penyelenggaraan ajang Formula E hingga tiga tahun ke depan.
"Saat ini sudah ada pembayaran Rp560 miliar untuk penyelenggaraan selama tiga tahun ke depan, 2022, 2023, 2024 dan itu melampaui periode Gubernur DKI (Anies Baswedan) saat ini yang berakhir September 2022," ujar Alex, Rabu (27/4/2022).
Padahal, menurut Alex, pembayaran proyek tidak seharusnya melewati masa jabatan pejabat. Pembayaran yang dilakukan pun diduga melanggar aturan.
"Ada ketentuan bahwa seorang pejabat itu tidak boleh mengikat suatu kontrak yang menggunakan anggaran dan melewati masa jabatannya. Ada ketentuan seperti itu," jelas Alex. [qnt]