WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, unggul berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2024 di Provinsi Kalimantan Timur.
"Dapat kita terima dan kita sahkan? Bismillah sah," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (12/3/2024).
Baca Juga:
KPU RI Utamakan Distribusi Logistik Pilkada ke Daerah 3T di Seluruh Indonesia
Dalam "Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional" itu, pasangan Prabowo-Gibran mengungguli dua pesaingnya dengan meraih 1.542.346 suara.
Posisi kedua ditempati pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang mendapatkan 448.046 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md memperoleh 240.143 suara.
Sementara itu, jumlah warga yang tercatat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kaltim adalah sebanyak 2.778.644 orang, tetapi yang menggunakan hak pilihnya sejumlah 2.163.390 orang.
Baca Juga:
KPU Gorontalo Sosialisasikan Pendidikan Pemilih bagi Generasi Milenial dan Gen-Z di Daerah
Berikutnya, jumlah pemilih pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tercatat 39.488 orang, dan yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) berjumlah 75.163 orang.
Secara keseluruhan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya di Kaltim sebanyak 2.278.041 orang.
Adapun jumlah surat suara yang dinyatakan sah yaitu 2.230.535 suara, dan sebanyak 47.506 suara dinyatakan tidak sah.