WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan pernyataan mengenai beberapa anggota KPPS yang meninggal dunia selama proses Pemilu 2024. Saat ini, KPU masih melakukan pendataan terhadap jumlah petugas yang meninggal dunia saat bertugas.
"Secara resmi KPU akan sampaikan kepada publik. Saat ini, KPU masih lakukan pendataan," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).
Baca Juga:
Anggota KPPS di Nias Rusak Kotak Suara Gegara Nggak Dapat Serangan Fajar, Divonis 3 Tahun Penjara
Idham mengatakan anggota KPPS yang meninggal itu jumlahnya tidak sebanyak pada saat Pemilu 2019. Namun, dia menilai harus dapat melihat perbedaan waktu meninggalnya anggota KPPS itu.
"Kalau kita bicara tentang badan adhoc yang wafat khususnya KPPS, itu kita harus bedakan. Yang pertama pada pemungutan, sebelum pemungutan. Terus yang kedua hari H, hari pemungutan suara. Yang ketiga pasca pemungutan suara," ujarnya.
Idham mengatakan pihaknya sudah mengusulkan agar penghitungan suara dilakukan dengan dua panel. Diantaranya, satu panel menghitung surat suara Presiden dan Wakil Presiden serta DPD, satu panel lainnya menghitung surat suara DPR dan DPRD.
Baca Juga:
Cagub Sulsel Ramdhan Pomanto Tuding KPPS Bikin Jutaan Suara Palsu di 14.548 TPS
"Kami sudah merancang dua panel perhitungan suara di TPS. Menurut kajian kami yang telah melakukan simulasi di Kota Tangerang, Kota Bogor, Palembang, Kutai Kartanegara. Itu ada efisiensi waktu," ungkapnya.
"Tapi ternyata pada saat kami rapat konsultasi dengan pembentuk Undang-Undang, pembentuk Undang-Undang masih memandang cukup satu panel. Sebagaimana yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, persis sama dengan 2019 lalu, 17 April 2019," imbuhnya.
Menurutnya, beban kerja yang berat untuk KPPS itu lantaran penghitungan suara harus selesai di TPS. Sebab itu, kata dia, KPU pernah mengusulkan untuk dua panel penghitungan suara.