WAHANANEWS.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meminta penyampaian aspirasi oleh publik dilakukan dengan damai. Aktivitas seperti perusakan fasilitas umum (fasum) dan penjarahan adalah bentuk pelanggaran hukum.
Demikianlah disampaikan Prabowo usai rapat dengan Ketua DPR dan MPR serta Ketua Umum Partai Politik (Parpol) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (31/8/2025).
Baca Juga:
Partai Golkar Nonaktifkan Adies Kadir Sebagai Anggota DPR
"Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai, namun jika dalam pelaksananya terdapat kegiatan-kegiatan yang bersifat anarkis di stabilisasi negara, merusak atau membakar fasilitas umum sampai adanya korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya," paparnya.
"Para aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat, menjaga fasilitas-fasilitas umum yang dibangun dari uang rakyat," tegas Prabowo.
Jika ada pelanggaran tersebut, Prabowo meminta aparat untuk melakukan penindakan secara tegas.
Baca Juga:
Wakil Bupati Toba Ajak Warga Sampaikan Aspirasi dengan Damai
"Aparat yang bertugas juga harus menegakkan hukum apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang mengancam kehidupan masyarakat luas."
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.