"Apabila surat suara belum selesai dihitung di hari pemungutan suara. Maka dapat diekstensi 12 jam setelah pemungutan suara. Karena proses penghitungan surat suara tak boleh berhenti. Harus selesai di TPS," pungkasnya.
KPPS Meninggal Setelah Bertugas di Jakut
Sebelumnya, sejumlah anggota KPPS dinyatakan meninggal dunia. Salah satunya terjadi di Koja, Jakarta Utara.
Baca Juga:
Anggota KPPS di Nias Rusak Kotak Suara Gegara Nggak Dapat Serangan Fajar, Divonis 3 Tahun Penjara
Seorang ketua KPPS TPS 70, Koja, Jakarta Utara, meninggal dunia setelah bertugas. Korban diketahui sempat mengeluh sakit saat proses penghitungan suara dan pingsan setelah sampai di rumahnya.
Kapolsek Koja Kompol M Syahroni mengatakan korban sendiri bernama Iyos Rusli (50). Saat proses pemungutan suara, korban sempat mengeluh sakit dan meminta untuk pulang, pada Rabu (14/2/2024).
"Iyos Rusli sedang melaksanakan tugas sebagai KPPS di TPS 70 dan sedang membacakan dan menghitung surat suara. Tiba-tiba merasakan tidak enak badan dan pamit pulang," kata Syahroni, Kamis (15/2/2024).
Baca Juga:
Cagub Sulsel Ramdhan Pomanto Tuding KPPS Bikin Jutaan Suara Palsu di 14.548 TPS
Sesampai di rumahnya, korban tiba-tiba pingsan. Saat dicek, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia. Pihak keluarga mengatakan korban memiliki riwayat penyakit diabetes.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.