WAHANANEWS.CO, Makassar - Calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan Pomanto, melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan pemilih oleh sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam daftar absen Pilkada Serentak 2024 ke pihak kepolisian.
"Saya tidak tahu siapa yang melakukannya, tetapi hasil penelusuran menunjukkan indikasi tersebut. Ada apa ini? Jika pemilihnya hadir, mengapa bukan mereka yang menandatangani?" ujar Danny, sapaan akrabnya, pada Senin (9/12/2024).
Baca Juga:
Diduga Alami Kekerasan Seksual, Santri Ponpes di Bantaeng Gantung Diri
Tim kuasa hukum pasangan Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad telah membawa kasus ini ke Satreskrim Polrestabes Makassar setelah menemukan indikasi jutaan tanda tangan palsu di 14.548 TPS se-Sulsel.
"Tanda tangan palsu di TPS adalah bukti manipulasi suara. Estimasi kami menunjukkan lebih dari satu juta suara palsu di Pilgub Sulsel, termasuk ratusan ribu di Makassar," kata juru bicara pasangan Danny-Azhar, Asri Tadda, di Polrestabes Makassar.
Ia menegaskan bahwa pemalsuan tanda tangan di dokumen kepemiluan, seperti daftar hadir pemilih, hanya dapat dilakukan oleh oknum KPPS yang bertugas.
Baca Juga:
Soal Teror Rumah Bappilu Gerindra Sulsel, Serma Arifuddin Adik Mentan Mangkir Panggilan Denpom
"Kami menduga oknum KPPS terlibat dalam pemalsuan ini. Ini adalah pelanggaran pidana serius yang memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Kasus ini juga berpotensi menjadi sengketa kepemiluan," lanjut Asri.
Berdasarkan temuan tersebut, tim hukum DIA telah melaporkan beberapa KPPS yang diduga menjadi pelaku pemalsuan tanda tangan ke pihak kepolisian.
"Langkah ini baru permulaan. Semua pihak yang terlibat di TPS lainnya akan diproses sesuai hukum," tegasnya.